Cara Menikah saat Corona Mewabah, Bisa Akad di KUA atau di Luar KUA

Rabu, 01 April 2020 | 10:49 WIB
Cara Menikah saat Corona Mewabah, Bisa Akad di KUA atau di Luar KUA
Ilustrasi menikah atau pernikahan syari [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Prosesi akad nikah diadakan di ruangan terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
  2. Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.
  3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
  4. Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Selain hal di atas, untuk sementara waktu Kemenag meniadakan jenis pelayanan yang berpotensi mendatangkan kerumunan seperti bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, dan lain-lain.

Keluarga calon pengantin juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan apabila mendapati gejala COVID-19 pada petugas KUA atau peserta akad nikah lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI