Vonis Ringan Anak Bupati, Penjara 2 Bulan usai Gebuki Warga hingga Pingsan

Rabu, 01 April 2020 | 10:42 WIB
Vonis Ringan Anak Bupati, Penjara 2 Bulan usai Gebuki Warga hingga Pingsan
Aniaya warga hingga pngsan, Anak Bupati Rokan Hilir, Ariev Sumarna hanya divonis 2 bulan penjara. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Segera mungkin (dieksekusi). Lebih kurang satu bulan lagi (dia dipenjara)," kata Robi.

Ari sebelumnya terlibat pengeroyokan kepada korban bernama Asep Feriyanto (37) hingga tak sadarkan diri. Aksi barbar itu terjadi di parkiran Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. Pasca kejadian itu, Ari kemudian diamankan petugas dan telah menyandang status tersangka. Sementara dua rekannya melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari informasi yang diperoleh, Ari Sumarna bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil. Selain itu, pria berusia 33 tahun itu juga menjadi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten setempat.

Data yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (13/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, Ari mendapat kabar jika pacarnya berinisial R sedang berduaan dengan seorang lelaki di hotel tersebut. Ari bersama 2 temannya langsung mendatangi hotel yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya.

Baca Juga: Biadab! Cucu Pemabuk Gebuki Nenek Sampai Babak Belur, Lukanya Menganga

Sesampainya di sana, Ari mendapati pacarnya, ternyata sedang berduaan dengan korban. Melihat hal itu, Ari naik pitam dan emosinya memuncak. Dia pun secara brutal memukuli korban bersama kedua rekannya. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah, dahi serta kening.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI