Vonis Ringan Anak Bupati, Penjara 2 Bulan usai Gebuki Warga hingga Pingsan

Rabu, 01 April 2020 | 10:42 WIB
Vonis Ringan Anak Bupati, Penjara 2 Bulan usai Gebuki Warga hingga Pingsan
Aniaya warga hingga pngsan, Anak Bupati Rokan Hilir, Ariev Sumarna hanya divonis 2 bulan penjara. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan kepada Arie Sumarna, anak Bupati Rokan Hilir, Pekanbaru, Riau terkait aksi penganiayaan terhadap warga hingga pingsan.

Dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan yang dilakukan secara virtual di Pekanbaru, Riau, Selasa kemarin, majelis yang dipimpin Hakim Iwan Irawan menjatuhkan anak kandung Suyatno, Bupati Rokan Hilir itu dengan hukuman dua bulan penjara.

Hakim Iwan seperti diwartakan Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, menyatakan perbuatan terdakwa yang merupakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Vonis itu lebih ringan lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan yang juga cukup ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada sidang yang digelar pada hari yang sama.

Baca Juga: Biadab! Cucu Pemabuk Gebuki Nenek Sampai Babak Belur, Lukanya Menganga

Jaksa Jefri Armando Pohan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyampaikannya sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan, dalam pertimbangan tuntutan pidana terhadap Arie Sumarna.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, terdakwa tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa dan korban sudah melakukan perdamaian dan saling memaafkan.

Atas putusan itu, Arie Sumarna menyatakan menerima. Hal yang sama juga disampaikan JPU. "Kita menerima putusan itu. Kan sudah satu per dua dari tuntutan kita," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Selasa sore.

Dia pun kemudian memaparkan hal yang meringankan hukuman terhadap Arie Sumarna. Hal itu seperti yang ditulis di atas.

"Karena alasan kami kan mereka sudah damai itu, yang pasti perdamaian sudah ada. Korban saat diperiksa sebagai saksi, dia sudah memaafkan," jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Baca Juga: Viral Sopir Angkot Gebuki Kucing Sampai Mati, Dilaporkan ke Polisi

Atas putusan itu, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Pihaknya, kata Robi, segera melakukan eksekusi terhadap oknum pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI