Gegara Corona dan Instruksi Jokowi, Debt Collector Kini Jadi Tukang Parkir

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 01 April 2020 | 10:29 WIB
Gegara Corona dan Instruksi Jokowi, Debt Collector Kini Jadi Tukang Parkir
Ilustrasi debt collector. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan penagih utang atau 'debt collector' di wilayah Jakarta Selatan memutuskan untuk sementara beralih profesi menjadi penjaga parkir dampak dari pandemi virus corona atau covid-19.

Selain karena covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta perusahaan pembiayaan atau leasing dilarang melakukan penagihan sementara waktu.

Seorang pemilik usaha jasa penagihan utang di Jakarta Selatan, Budianto Tahapary mengatakan permintaan penagihan dari 'leasing' berkurang. Ia menuturkan, perusahannya biasanya sehari ada tujuh sampai 10 permintaan, kini menjadi dua bahkan tidak ada sama sekali.

"Atas instruksi itu (presiden), 'SK' berkurang sekarang, ini sekarang baru dapat dua laporan ada uang masuk cair dari surat kuasanya," kata Budianto seperti diberitakan pantau.com - jaringan Suara.com, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga: FIFA Siap Rogoh Dana Simpanan Bantu Finansial Klub Terdampak Virus Corona

Pria yang akrab disapa Budi itu menjelaskan, untuk melakukan penagihan utang, pihaknya harus lebih dulu menerima Surat Kuasa atau SK dari perusahaan pembiayaan (Finance) yang bekerja sama dengan perusahaan.

SK tersebut merupakan dasar hukum bagi para anggota penagih utang bergerak melakukan penarikan ke debitur yang kreditnya macet.

Setiap kali ada penagihan utang, anggota 'debt collector' di bawah koordinator Budi akan mentransfer uang yang telah dibayarkan oleh 'leasing' sebagai upah atau uang retensi (biaya penanganan).

"Biasanya sebulan bisa 10 kali transfer, hari ini baru ada dua kali transfer nominalnya Rp 7 juta," kata Budi.

Menurut Budi, sejak sepinya permintaan penagihan utang dari 'leasing', ia dan anggotanya beralih profesi menjaga parkiran di kawasan Mampang. Budi selain memiliki perseroan terbatas yang terdaftar dengan nama PT M&T Lapanlapan, juga memiliki usaha parkir yang dikelolanya sejak berhasil melakukan penarikan objek bangunan dari jasa penagihan utang.

Baca Juga: Senyawa di Ganja Bisa Melemahkan Virus Corona?

"Kita fokus di parkiran dululah, lebih menjamin supaya bisa makan," kata Budi.

Selama sepi orderan, Budi mengarahkan anggotanya untuk hidup berhemat dan menyiasati situasi yang terjadi akibat wabah virus corona COVID-19.

"Kita bersiasatlah, makan singkong, ngirit belanja dapur. Karena sampai hari ini kita belum tau dah, SK diterbitkan atau tidak, kita menunggu kebijakan dari lembaga finance," kata Budi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan sudah mendapat banyak keluhan dari para pekerja harian termasuk tukang ojek, supir taksi, hingga nelayan dan berjanji akan memberikan kelonggaran di tengah wabah COVID-19.

Hal ini disampaikan oleh Presiden dalam Rapat Terbatas (melalui Video Conference) dengan Ttpik pengarahan presiden kepada para gubernur menghadapi pandemi COVID-19, Selasa 24 Maret 2020.

Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah memberikan keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi ataupun nelayan.

Jokowi juga menegaskan perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan apalagi sampai menggunakan 'debt collector'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI