Darurat Corona, Polisi Beri Dispensasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

Rabu, 01 April 2020 | 10:20 WIB
Darurat Corona, Polisi Beri Dispensasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan
Ilustrasi--sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono menyampaikan bagi masyarakat wajib pajak yang masa pajak kendaraannya jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020 tidak dikenakan denda.

Kebijakan dispensasi pembebasan denda pajak tersebut berkaitan dengan status darurat wabah virus corona atau Covid-19.

Menurut Istono kebijakan dispensasi tersebut diberikan untuk menghindari adanya kerumunan massa berskala besar. Hal itu sejalan dengan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19.

"Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," kata Istiono saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga: Sempat Salaman, Dokter yang Bertemu Vladimir Putin Positif Corona

Kendati demikian, Istono mengatakan aturan terkait kebijakan dispensasi berupa pembebasan pajak tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. Di sisi lain, kata dia, pihaknya telah mengintruksi kepada jajarannya untuk membantu masing-masing Pemda dalam pelaksanaannya tersebut.

"Pajak diatur oleh pemda masing-masing. saya kemarin sudah sampaikan, jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan dispenda provinsi masing-masing," katanya.

Sebelumnya dalam video viral berdurasi 1 menit 44 detik seorang anggota polisi memberikan pengumuman adanya dispensasi pembebasan denda pajak kepada masyarakat wajib pajak. Menurutnya, bagi masyarakat wajib pajak yang masa jatuh tempo pajak kendaraannya jatuh pada 26 Maret - 29 Mei 2020 tidak dikenakan denda pajak.

"Selamat pagi bagi bapak dan ibu wajib pajak sekalian dimana kami dari Samsat bersama yaitu kepolisian, Dispenda dan jajarannya yaitu memberikan wajib pajak yang jatuh temponya dari 26 Maret sampai 29 Mei di tiadakan denda pajaknya," kata petugas polisi tersebut.

Baca Juga: Viral di Tebet, Nenek Positif Corona Marah-marah hingga Kehausan Minta Air

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI