Suara.com - Nasib tak mengenakan hati menimpa keluarga seorang pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus corona atau Covid-19 asal Lampung. Pasien tersebut sebelumnya dinyatakan meninggal saat dirawat di RSUD Abdul Moeloek Lampung pada Senin (30/3/2020) pukul 00.30 WIB.
Dilansir dari Saibumi.com (jaringan Suara.com), pasien berjenis kelamin laki-laki itu sempat lebih dari 24 jam usai meninggal dunia tak segera dimakamkan. Nasib terombang-ambing karena mendapat penolakan dari warga saat hendak dimakamkan.
Awalnya pemakaman pasien positif corona yang merupakan pegawai Kementerian PUPR bagian Lelang APBN Wilayah Lampung itu akan dilakukan di Kelurahan Batu Putuk, Telukbetung Barat.
Namun, oleh warga di RT 05 LK II Kampung Sukajadi ditolak. Padahal liang kubur sudah digali oleh para petugas.
Baca Juga: Virus Corona Terlacak di Limbah Rumah Tangga Sebelum Pasien Covid-19 Muncul
Para petugas yang mengawal jenazah pasien tersebut tidak menyerah, meski hari sudah malam dan hujan deras mengguyur jenazah yang sudah berada dalam peti kayu itu kemudian dibawa ke TPU Bukit Kemiling.
Namun lagi-lagi, warga di sekitar TPU Bukit Kemiling juga menolak jenazah saat akan dimakamkan di sana.
Jenazah akhirnya disemayamkan di Rumah Sakit Bandar Negara Husada, Kota Baru, Lampung Selatan.
Hingga akhirnya, jenazah pasien itu mendapatkan keputusan bahwa akan dimakamkan di lahan Kota Baru milik Pemerintah Provinsi Lampung pada Selasa 31 Maret 2020, pagi.
Proses pemakaman dipimpin oleh Sekretariat Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, didampingi Direktur RS Bandar Negara Husada dr Djohan Lius. Selain itu, pemakaman juga disaksikan langsung oleh anggota Muspika setempat, Polsek Jatiagung, dan Koramil.
Baca Juga: Makamkan 283 Pasien, Anies: Mungkin Ada yang Belum Dites atau Belum Positif