Suara.com - Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan Bripda KHN sebagai tersangka. Ia ditetapkan atas kasus penembakan yang menewaskan Bripda DS (21) di baraknya Jalan Putri Hijau, Sabtu (28/3/2020) sore.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi.
"KHN diduga tak sengaja menembak DS, karena ia merasa senjata jenis Glock yang dipegangnya itu sudah tidak ada pelurunya lagi," kata Johnny Eddizon Isir sebagaimana dilansir Medanheadlines.com (jaringan Suara.com), Senin (30/3).
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik melakukan pra rekonstruksi. Hasil sementara, lanjut Johnny, motif KHN menodongkan pistol ke korban hanya bercanda. Sementara, senjata yang dibawa KHN itu adalah milik Wadirkrimsus Polda Sumut, AKBP Bagus Oktobrianto.
Baca Juga: Polisi di Medan Tewas Tertembak Pistol Rekan Sendiri di Dalam Barak
“Namun, kita masih mendalami mengapa senjata itu ada di tangan tersangka,” ucapnya.
Masih dikatakan Jhonny, selain KHN, dari lokasi kejadian penyidik turut mengamankan satu pucuk senjata api jenis Glock, satu magazine, 12 butir peluru, satu selongsong dan satu proyektil.
“Atas kejadian ini, keluarga besar Polrestabes Medan turut berbelasungkawa. Mudah-mudahan ini kejadian terakhir,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, KHN dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang personel Sat Sabhara Polrestabes Medan berinisial DS ditemukan meninggal dunia di baraknya, di Jalan Putri Hijau, Medan Barat, Sabtu (28/3).
Baca Juga: Kabar Terbaru Teror Penembakan Masjid Selandia Baru, Terdakwa Mengaku Salah
Pria berpangkat Bripda itu dikabarkan tewas diduga akibat tertembus peluru senjata api rekannya inisial KHN yang bertugas di Mapolda Sumut.