Sebar Hoaks Pasien Corona Meninggal, Warga Majene Diciduk Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 01 April 2020 | 06:08 WIB
Sebar Hoaks Pasien Corona Meninggal, Warga Majene Diciduk Polisi
Satuan Reskrim Polres Majene menangkap pelaku penyebar Hoax mengenai berita tentang kematian salah satu pasien corona di Provinsi Sulbar. (31/3/2020) ANTARA Foto/M Faisal Hanapi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal 28 (jo) pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI