Pada sidang tersebut, ketiga terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan. Sedangkan, JPU dan Majelis Hakim tetap berada pada ruangan sidang di PN Medan. Pemberlakuan sidang secara daring agar lebih efisien dan juga demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) yang sedang mewabah saat ini. (Antara)
Pembunuh Hakim Jamaluddin Terancam Hukuman Mati!
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Rabu, 01 April 2020 | 04:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI