Syarat pertama, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.
Baca Juga: Resmi! 30 Ribu Narapidana RI Dibebaskan karena Darurat Virus Corona
Sementara, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah syarat.
Di antaranya adalah narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa pidana; anak yang telah menjalani setengah masa pidana; narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kepmen itu mengatakan pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.
Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.
Baca Juga: Ada Wabah Corona, Kemenkumham RI Berencana Bebaskan 30.000 Narapidana
Kemudian, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.