Suara.com - Kepolisian Resort Metro Tangerang telah menetapkan pengemudi mobil Honda Brio bernama Aurelia Margaretha Yulia (25), sebagai tersangka karena menabrak seorang pejalan kaki bernama Andre (51) hingga tewas.
Kecelakaan maut itu terjadi di kawasan perumahan elite Lippo Karawaci, Kota Tangerang, pada Minggu (29/3/2020) sore.
"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah diterbitkan siang tadi, pengemudinya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo kepada Suara.com, Selasa (31/3/2020).
Agung mengatakan, saat terjadi kecelakaan, Aurelia dalam kedaan mabuk. Sebab sebelumnya ia habis mengonsumsi minuman beralkohol.
Baca Juga: Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Lippo Karawaci, Pengemudi Mabuk Soju
"Menurut pengakuan tersangka ketika itu ia habis minum Soju, minuman beralkohol. Jadi dia dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Di mobilnya juga kami temukan satu botol sisa Soju yang telah dia minum," ujarnya.
Sedangkan dari hasil tes urine, tidak ditemukan adanya kandungan zat psikotropika atau narkoba dalam tubuh tersangka.
Namun, Kepolisian akan melakukan uji laboratorium darah dan rambut yang bersangkutan untuk tindakan lebih lanjut.
"Setelah kejadian, malamnya langsung kami tes urine tapi hasilnya negatif. Tetapi kami akan lakukan pemeriksaan darah dan rambut untuk memastikan kembali," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pengemudi mobil Honda Brio bernama Aurelia Margaretha Yulia (25) asyik bermain handphone saat tengah mengemudi hingga menabrak seorang pejalan kaki bernama Andre (51) hingga tewas.
Baca Juga: Aurelia, Wanita Penabrak Lansia di Lippo Karawaci Ditahan Polisi
Insiden kecelakaan nahas itu terekam dalam video yang beredar di media sosial. Terlihat seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai istri korban histeris seketika melihat sang suami telah tergeletak di pinggir jalan usai ditabrak sang pengemudi mobil Honda Brio warna hitam dengan nomor polisi B 1578 NRT tersebut.