Hukuman Bagi Pelanggar Karantina Wilayah

Selasa, 31 Maret 2020 | 18:24 WIB
Hukuman Bagi Pelanggar Karantina Wilayah
Ilustrasi karantina wilayah [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persoalan karantina wilayah, Gubernur Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah mengusulkan pada pemerintah pusat. Hal itu ia nyatakan pada wawancara formal terkait Covid-19 pada Senin (30/3/2020).

"Keputusan mengenai karantina wilayah ada di pemerintah pusat. Kami Provinsi DKI telah mengusulkan itu," kata Anies Baswedan melalui video wawancara yang diunggah channel Youtube Pemprov DKI.

Tidak hanya Gubernur Jakarta, mantan Wali Kota Yogyakarta, Herry Zudianto juga sepakat dengan hal tersebut.

Melalui akun Twitter ia berharap ada skenario kebijakan yang lebih antisipatif ketimbang yang bersifat reaktif.

Baca Juga: Kampung Inggris Pare Lockdown Lokal untuk Cegah Penularan Corona

"Masyarakat sudah banyak yang bergerak sendiri-sendiri untuk karantina wilayahnya dengan kearifan masing-masing. Mudah-mudahan sudah ada skenario kebijakan yang lebih antisipatif dengan pertimbangan skenario kondisi memburuk dari saat ini, yang lebih baik daripada kebijakan yang bersifat reaktif karena sudah terjadi," tulis Herry Zudianto.

Persoalan karantina wilayah, sebenarnya sudah diatur melalui UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada undang-undang tersebut, warga diatur dan harus patuh saat pemerintah telah menetapkan karantina kesehatan. Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis, bahwa "setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."

Dengan kewajiban tersebut, maka orang yang melanggar karantina kesehatan akan mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 93.

Pada Pasal 93, berbunyi:

Baca Juga: Joko Pitono Tega Perkosa Putri Kandungnya yang Sedang Tidur

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Pada karantina kesehatan, warga memang harus patuh namun pemerintah juga memiliki tanggungjawab tersendiri. Berdasarkan ketetuan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 78, Pasal 80, dan Pasal 82 UU Kekarantinaan Kesehatan, ada beberapa hal dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah selama karantina wilayah diberlakukan.

Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan;

Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Ketiga, pendanaan kegiatan penyenggaraan kekarantinaan kesehatan bersumber dari APBN, APBD, dan atau masyarakat.

Keempat, penyelenggaraan informasi kekarantinaan kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kelima, pemerintah pusat melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah dengan melibatkan pemerintah daerah.

Jokowi Terbitkan PP Pembatasan Sosial: Daerah Jangan Buat Kebijakan Sendiri

Presiden Joko Widodo merapikan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3).   [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Presiden Joko Widodo merapikan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) ihwal pembatasan sosial berskala besar terkait pandemi virus corona Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Bahkan, pemerintah telah menerbitkan Keppres untuk melaksanakan aturan tersebut.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah untuk tidak membuat kebijakan sendiri dalam mengatasi Covid-19. Dia meminta agar seluruh kebijakan daerah mengacu pada PP tersebut.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang Undang tersebut," kata Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang Undang, PP, serta Keppres tersebut," sambungnya.

Jokowi juga meminta Polri ikut andil agar kebijakan tersebut berjalan lancar. Dia meminta agar Polri mengambil langkah penegakan hukum agar kebijakan ini berjalan dengan efektif.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," papar Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI