Hukuman Bagi Pelanggar Karantina Wilayah

Selasa, 31 Maret 2020 | 18:24 WIB
Hukuman Bagi Pelanggar Karantina Wilayah
Ilustrasi karantina wilayah [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persoalan karantina wilayah, Gubernur Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah mengusulkan pada pemerintah pusat. Hal itu ia nyatakan pada wawancara formal terkait Covid-19 pada Senin (30/3/2020).

"Keputusan mengenai karantina wilayah ada di pemerintah pusat. Kami Provinsi DKI telah mengusulkan itu," kata Anies Baswedan melalui video wawancara yang diunggah channel Youtube Pemprov DKI.

Tidak hanya Gubernur Jakarta, mantan Wali Kota Yogyakarta, Herry Zudianto juga sepakat dengan hal tersebut.

Melalui akun Twitter ia berharap ada skenario kebijakan yang lebih antisipatif ketimbang yang bersifat reaktif.

Baca Juga: Kampung Inggris Pare Lockdown Lokal untuk Cegah Penularan Corona

"Masyarakat sudah banyak yang bergerak sendiri-sendiri untuk karantina wilayahnya dengan kearifan masing-masing. Mudah-mudahan sudah ada skenario kebijakan yang lebih antisipatif dengan pertimbangan skenario kondisi memburuk dari saat ini, yang lebih baik daripada kebijakan yang bersifat reaktif karena sudah terjadi," tulis Herry Zudianto.

Persoalan karantina wilayah, sebenarnya sudah diatur melalui UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada undang-undang tersebut, warga diatur dan harus patuh saat pemerintah telah menetapkan karantina kesehatan. Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis, bahwa "setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."

Dengan kewajiban tersebut, maka orang yang melanggar karantina kesehatan akan mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 93.

Pada Pasal 93, berbunyi:

Baca Juga: Joko Pitono Tega Perkosa Putri Kandungnya yang Sedang Tidur

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI