"Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020," kata Presiden.
5. Pemenuhan Kebutuhan Pokok
Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
6. Keringanan Pembayaran Kredit
Baca Juga: Menlu: 1 Juta WNI Terdampak Kebijakan MCO Corona di Malaysia
Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku bulan April.
"Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA (Whatsapp)," kata Predisen Joko Widodo.
Presiden Jokowi menyatakan, bahwa penetapan PSBB yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.