Suara.com - Presiden Jokowi akhirnya menerapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, dan memberikan paket penunjang daya perekonomian masyarakat, di tengah wabah virus corona Covid-19.
Dalam pidatonya, Selasa (31/3/2020), Jokowi tak menyebutkan istilah darurat sipil, melainkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan menetapkan mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBS).
Untuk menunjang kebijakan, itu Jokowi menyiapkan sejumlah bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.
Berikut sejumlah bantuan yang diberikan pemerintah tersebut:
Baca Juga: Menlu: 1 Juta WNI Terdampak Kebijakan MCO Corona di Malaysia
1. Program Keluarga Harapan
Presiden Jokowi menyebutkan akan meningkatkan jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini merupakan program yang sudah dijalankan oleh Kemeneterian Sosial dalam rangka pemberian bantuan pada keluarga miskin.
"Pertama tentang PKH, jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta (keluarga penerima manfaat) menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen," kata Presiden Jokowi dalam pidatonya di Istana Kepresidenan Bogor pada Rabu (31/3/2020).
Ia menambahkan, "Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai (bulan) April 2020."
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Aplikasi Ini Bagikan Voucher Makan Gratis Untuk Ojol
2. Kartu Sembako