Suara.com - Presiden Jokowi menyoroti ibu hamil, anak usia dini dan penyandang difabel atau disabilitas dalam penetapan status gawat darurat kesehatan masyarakat sebagai imbas pandemi Covid-19.
Tiga golongan itu disebut Jokowi saat menjelaskan tentang Program Keluarga Harapan (PKH). Jokowi akan meningkatkan jumlah keluarga penerima dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima.
"Pertama tentang PKH (Program Keluarga Harapan), jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta (keluarga penerima manfaat) menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat," ujar Jokowi saat memberikan pernyataan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Nah, besaran manfaatnya akan dinaikkan sebesar 25 persen. Jokowi memberikan tiga golongan tersebut sebagai contoh, yakni ibu hamil, anak usia dini dan penyandang difabel.
Baca Juga: Jurus Jokowi Perbaiki Kesehatan dan Ekonomi RI Ditengah Pandemi Corona
Untuk ibu hamil, besarannya akan dinaikkan dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun. Kemudian, besaran manfaat untuk anak usia dini naik menjadi Rp 3 juta per tahun dan difabel Rp 2,4 juta per tahun.
Jokowi mengatakan kebijakan tersebut efektif mulai dinaikkan pada bulan April 2020.
"Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai (bulan) April 2020," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi menetapkan status gawat darurat kesehatan masyarakat sebagai imbas dari pandemi virus corona atau Covid-19 di Tanah Air. Pertimbangannya: faktor risiko dari Covid-19.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).
Baca Juga: Jokowi Tambah Duit Belanja APBN 2020 Rp 405,1 Triliun Khusus Corona
Dari faktor tersebut, pemerintah lantas memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar. Keputusan tersebut telah dibahas di rapat kabinet.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata dia.