Selama Corona, Tahanan KPK Bisa Ngobrol Bareng Keluarga Pakai Vicon

Selasa, 31 Maret 2020 | 18:13 WIB
Selama Corona, Tahanan KPK Bisa Ngobrol Bareng Keluarga Pakai Vicon
Sejumlah keluarga menjenguk tahanan KPK pada hari raya Idul Fitri 1440 H, di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Rabu (5/6).[Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang peniadaan kunjungan keluarga tersangka kasus korupsi di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan.

Masa penyetopan besukan bagi para tahanan itu diperpanjang guna menanggulangi pandemi Corona (COVID-19) di Indonesia.

"Mengambil kebijakan terkait penundaan layanan kunjungan bagi tahanan Rutan cabang KPK yang akan diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/3/2020).

Selama meniadakan besukan, para tahanana KPK masih bisa berkomunikasi dengan keluarganya. Para koruptor yang ditahan KPK bisa menyapa dan menanyakan kondisi keluarganya lewat fasilitas video conference yang disediakan Kelapa Rutan KPK.e

Baca Juga: Terungkap! Alasan Sebenarnya Jokowi Tetapkan Darurat Sipil

Vicon itu diberlakukan sesuai jadwal besuk tahanan KPK pada Senin dan Kamis dimula dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

"Untuk vicon nanti, terhitung mulai tanggal 1 April 2020, sesuai jadwal kunjungan di hari Senin dan Kamis mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB," kata dia.

Adapun keluarga dapat berkomunikasi dengan tahanan KPK lewat vicon dengan menghubungi nomor berikut:

1. Rutan K4 atau Merah Putih: 0878 4702 5706 (WhatsAap)
2. Rutan Guntur: 0878 4702 5683 (WhatsApp)
3. Rutan C1: 0878 4702 5703 (WhatsApp)

Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham melarang narapidana dan tahanan di sejumlah penjara untuk dibesuk. Larangan itu berlaku untuk wilayah zona merah atau daerah rawan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Corona, Jokowi Tambah Duit Pra Kerja untuk Pengangguran Jadi Rp 20 Triliun

Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta tidak mengizinkan narapidana dan tahanan dibesuk mulai 18 - 31 Maret 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI