Menlu: 1 Juta WNI Terdampak Kebijakan MCO Corona di Malaysia

Selasa, 31 Maret 2020 | 17:57 WIB
Menlu: 1 Juta WNI Terdampak Kebijakan MCO Corona di Malaysia
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk sementara bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (5/3). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Luar Negeri tengah mengatur rencana pemulangan Warga Negara Indonesia termasuk yang terdampak aturan Movement Control Order (MCO) atau Perintah Kawalan Pergerakan demi mencegah penyebaran virus corona COVID-19 oleh pemerintah Malaysia.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengakui jumlah WNI di Malaysia jumlahnya yang mencapai sekitar 1 juta orang termasuk cukup besar sehingga menjadi salah satu kluster yang diperhatikan.

"WNI kita yang tinggal dan bekerja di Malaysia jumlahnya sudah dapat dipastikan melebihi angka 1 juta orang, jadi jumlahnya cukup besar," kata Menlu Retno dalam virtual press conference, Selasa (31/3/2020).

Retno menyebut hingga saat ini sudah memberikan bantuan logistik kepada WNI di Malaysia selama belum dipulangkan ke tanah air.

Baca Juga: 17.534 Warga Jakarta Rapid Test Virus Corona, 282 Orang Positif!

"Sejauh ini sudah lebih dari 3.000 bantuan logistik yang diberikan, dan ini akan kita lanjutkan tentunya sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan situasi di negara tersebut dalam hal ini Malaysia yang dalam status MCO," ucapnya.

Nantinya, menurut Retno mereka akan dipulangnya dengan melalui rangkaian protokol kesehatan yang sudah disiapkan Kementerian Kesehatan.

"Teman-teman kita yang baru tiba wajib mengisi health alert card yang disiapkan Kemenkes, Pak Menko sudah menyampaikan bagi yang menunjukkan gejala akan ditangani lebih lanjut, akan dilakukan karantina secara terpisah dan ditangani lebih lanjut," lanjut Retno.

Sementara bagi WNI yang sehat dan tidak menunjukkan gejala diimbau melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing.

Baca Juga: Jiwasraya Akhirnya Bayar Uang Nasabah Ditengah Pandemi Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI