Suara.com - Indonesia disebut memunyai rencana membebaskan sedikitnya 30.000 narapidana dari dalam penjara, untuk menecegah penyebaran wabah virus corona Covid-19 di dalam terungku negara.
Menyadur dari Reuters, Kementerian Hukum dan HAM RI pada Senin (30/3/2020) lalu telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor M.HH -19.PK.01.04.04.2020.
Dalam surat itu, Kemenkumham RI akan melakukan asimilasi dan integrasi kepada narapidana dewasa dan anak.
Kemenkumham menetapkan tahanan dewasa akan mendapat hak pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari hukuman yang diberikan.
Baca Juga: Warga Positif Corona di Jawa Barat Tembus 198 Orang, Terbanyak Kedua di RI
Selain itu, tahanan anak juga akan mendapat pembebasan bersyarat kalau telah menjalani setengah dari masa hukuman.
Juru Bicara Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan kepada Reuters (31/3/2020) bahwa pembebasan bersyarat akan mencakup sekitar 30.000 napi.
Data resmi menunjukkan, ada 270.386 tahanan di seluruh Indonesia. Jumlah ini dua kali lebih banyak dari standar kapasitas resmi penjara.
Pusat kesehatan juga tidak memiliki sanitasi yang layak sehingga narapidana rentan terinfeksi penyakit.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan penyebaran virus corona yang cepat di dalam penjara.
Baca Juga: Imbas Corona Satu Juta Lebih Pekerja di Jakarta Telah Dirumahkan
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menyambut baik rencana pembebasan bersyarat ini.
Ia juga mendesak pemerintah untuk memperluas cakupan rumah tahanan yang akan dibebasbersyaratkan.
Sementara itu, beberapa negara seperti Iran dan Amerika Serikat telah membebaskan para tahanan lebih awal sebagai upaya membendung penyebaran virus corona yang menyebar cepat di penjara.