Suara.com - Jika Darurat Sipil diterapkan, terdapat sejumlah hal yang akan dibatasi pemerintah. Darurat Sipil menjadi wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).
BACA JUGA: Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya
Arti Darurat Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya.
Baca Juga: Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya
Darurat sipil yang menjadi wacana Pemerintah Pusat ini praktis menambah sejumlah wewenang yang bisa dipegang oleh Presiden dan Kepala Daerah.
"Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat," demikian tertulis dalam pasal 3 Ayat 1.
Dengan kebijakan darurat sipil ini, pemerintah berhak membatasi sejumlah hal.
BACA JUGA: Jokowi Rencanakan Darurat Sipil, Warganet: Mangkir dari Kewajiban
Apa saja yang dibatasi pemerintah jika diberlakukan status darurat sipil?
Baca Juga: Soal Darurat Sipil, Jokowi Dinilai Bisa Langgar HAM dan Lepas Tanggungjawab
Berikut hal-hal yang dibatasi pemerintah jika darurat sipil diterapkan berdasarkan Perpu No 23 Tahun 1959!
1. Setiap Pegawai Negeri wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh Penguasa Darurat Sipil
Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 12 Ayat 1.
Di daerah yang menyatakan dalam keadaan darurat sipil, setiap pegawai negeri wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh Penguasa Darurat Sipil, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk tidak memberikan keterangan-keterangan itu.
2. Pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman dibatasi
Pembatasan ini tercantum dalam Pasal 13, yang berbunyi:
Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.
BACA JUGA: Fajdroel Klaim Darurat Sipil Langkah Terakhir, Ferdinand: Kau Ini Siapa?
3. Tempat-tempat digeledah sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyainya
Penguasa Darurat Sipil atau dapat menyuruh atas namanya pejabat polisi atau pejabat pengusut lainnya untuk melakukan penggeledahan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 14 yang berbunyi:
Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menenpatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.
4. Barang yang diduga akan dipakai untuk mengganggu keamanan bisa disita
Penyitaan barang juga diatur dalam Perpu ini, yang termaktub dalam Pasal 15 Ayat 1:
Penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh memeriksa dan menyita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu.
5. Barang-barang dinas umum berhak diambil Penguasa Darurat Sipil
Sesuai Pasal 16, menyebutkan: Penguasa Darurat Sipil berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum.
BACA JUGA: Pemberlakuan Karantina Wilayah Secara Diam-Diam, Pemerintah Langgar Hukum
6. Berita dan percakapan di telepon dan radio berhak diketahui Penguasa Darurat Sipil
Sementara Pasal 17 Ayat 1 berbunyi:
Penguasa Darurat Sipil berhak mengetahui,semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor telepon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telepon atau radio.
7. Kode, tulisan rahasia, tanda-tanda, bahasa lain selain bahasa Indonesia berhak dibatasi Penguasa Darurat Sipil
Penguasa Darurat Sipil juga berhak membatasi atau melarang pemakaian kode.
Selengkapnya bisa dibaca pada Pasal 17 Ayat 2:
Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar, tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia.
8. Telepon, pemancar radio dan alat lain yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak berhak disita dan dihancurkan Penguasa Darurat Sipil
Telepon juga bisa dibatasi, seperti diatur dalam Pasal 17 Ayat 3.
Penguasa Darurat Sipil berhak menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya telepon, telegraf, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga menyita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.
9. Rapat, pertemuan, arak-arakan yang dapat dikunjungi rakyat umum harus izin dulu
Rapat-rapat umum yang bisa diakses publik juga berhak dibatasi oleh Penguasa Darurat Sipil seperti diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi:
Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta izin terlebih dahulu. lzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.
10. Gedung, tempat kediaman, lapangan berhak dibatasi penggunaannya
Jika Darurat Sipil diterapkan, terdapat kemungkinan gedung-gedung akan dibatasi penggunaannya.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 18 Ayat 2: Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
BACA JUGA: Ini Tanggung Jawab Pemerintah dan Hak Warga Jika Terjadi Karantina Wilayah
11. Orang yang berada di luar rumah berhak dibatasi
Jika Darurat Sipil diterapkan, jangan harap bisa bebas berada di luar rumah.
Anda perlu melihat Pasal 19, yang berbunyi: Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.
12. Badan dan pakaian orang yang dicurigai berhak diperiksa Penguasa Darurat Sipil
Tak hanya membatasi orang berada di luar rumah, Penguasa Darurat Sipil juga berhak memeriksa badan dan pakaian orang-orang uang dicurigai.
Peraturan ini tercantum dalam Pasal 20.
Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain.
Itulah hal-hal yang dibatasi pemerintah jika darurat sipil diterapkan!