Jika Darurat Sipil, Apa Saja Hal yang Dibatasi Pemerintah?

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 31 Maret 2020 | 15:41 WIB
Jika Darurat Sipil, Apa Saja Hal yang Dibatasi Pemerintah?
Seorang warga melintas di samping pembatas jalan di kawasan perempatan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (27/3). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

10. Gedung, tempat kediaman, lapangan berhak dibatasi penggunaannya

Jika Darurat Sipil diterapkan, terdapat kemungkinan gedung-gedung akan dibatasi penggunaannya.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 18 Ayat 2: Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.

BACA JUGA: Ini Tanggung Jawab Pemerintah dan Hak Warga Jika Terjadi Karantina Wilayah

Baca Juga: Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya

11. Orang yang berada di luar rumah berhak dibatasi

Jika Darurat Sipil diterapkan, jangan harap bisa bebas berada di luar rumah.

Anda perlu melihat Pasal 19, yang berbunyi: Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

12. Badan dan pakaian orang yang dicurigai berhak diperiksa Penguasa Darurat Sipil

Tak hanya membatasi orang berada di luar rumah, Penguasa Darurat Sipil juga berhak memeriksa badan dan pakaian orang-orang uang dicurigai.

Baca Juga: Soal Darurat Sipil, Jokowi Dinilai Bisa Langgar HAM dan Lepas Tanggungjawab

Peraturan ini tercantum dalam Pasal 20.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI