10. Gedung, tempat kediaman, lapangan berhak dibatasi penggunaannya
Jika Darurat Sipil diterapkan, terdapat kemungkinan gedung-gedung akan dibatasi penggunaannya.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 18 Ayat 2: Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
BACA JUGA: Ini Tanggung Jawab Pemerintah dan Hak Warga Jika Terjadi Karantina Wilayah
Baca Juga: Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya
11. Orang yang berada di luar rumah berhak dibatasi
Jika Darurat Sipil diterapkan, jangan harap bisa bebas berada di luar rumah.
Anda perlu melihat Pasal 19, yang berbunyi: Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.
12. Badan dan pakaian orang yang dicurigai berhak diperiksa Penguasa Darurat Sipil
Tak hanya membatasi orang berada di luar rumah, Penguasa Darurat Sipil juga berhak memeriksa badan dan pakaian orang-orang uang dicurigai.
Baca Juga: Soal Darurat Sipil, Jokowi Dinilai Bisa Langgar HAM dan Lepas Tanggungjawab
Peraturan ini tercantum dalam Pasal 20.