Jika Darurat Sipil, Apa Saja Hal yang Dibatasi Pemerintah?

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 31 Maret 2020 | 15:41 WIB
Jika Darurat Sipil, Apa Saja Hal yang Dibatasi Pemerintah?
Seorang warga melintas di samping pembatas jalan di kawasan perempatan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (27/3). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Kode, tulisan rahasia, tanda-tanda, bahasa lain selain bahasa Indonesia berhak dibatasi Penguasa Darurat Sipil

Penguasa Darurat Sipil juga berhak membatasi atau melarang pemakaian kode.

Selengkapnya bisa dibaca pada Pasal 17 Ayat 2:

Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar, tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia.

Baca Juga: Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya

8. Telepon, pemancar radio dan alat lain yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak berhak disita dan dihancurkan Penguasa Darurat Sipil

Telepon juga bisa dibatasi, seperti diatur dalam Pasal 17 Ayat 3.

Penguasa Darurat Sipil berhak menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya telepon, telegraf, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga menyita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.

9. Rapat, pertemuan, arak-arakan yang dapat dikunjungi rakyat umum harus izin dulu

Rapat-rapat umum yang bisa diakses publik juga berhak dibatasi oleh Penguasa Darurat Sipil seperti diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi:

Baca Juga: Soal Darurat Sipil, Jokowi Dinilai Bisa Langgar HAM dan Lepas Tanggungjawab

Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta izin terlebih dahulu. lzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI