Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menenpatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.
4. Barang yang diduga akan dipakai untuk mengganggu keamanan bisa disita
Penyitaan barang juga diatur dalam Perpu ini, yang termaktub dalam Pasal 15 Ayat 1:
Penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh memeriksa dan menyita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu.
Baca Juga: Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya
5. Barang-barang dinas umum berhak diambil Penguasa Darurat Sipil
Sesuai Pasal 16, menyebutkan: Penguasa Darurat Sipil berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum.
BACA JUGA: Pemberlakuan Karantina Wilayah Secara Diam-Diam, Pemerintah Langgar Hukum
6. Berita dan percakapan di telepon dan radio berhak diketahui Penguasa Darurat Sipil
Sementara Pasal 17 Ayat 1 berbunyi:
Baca Juga: Soal Darurat Sipil, Jokowi Dinilai Bisa Langgar HAM dan Lepas Tanggungjawab
Penguasa Darurat Sipil berhak mengetahui,semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor telepon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telepon atau radio.