Jika Darurat Sipil, Apa Saja Hal yang Dibatasi Pemerintah?

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 31 Maret 2020 | 15:41 WIB
Jika Darurat Sipil, Apa Saja Hal yang Dibatasi Pemerintah?
Seorang warga melintas di samping pembatas jalan di kawasan perempatan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (27/3). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jika Darurat Sipil diterapkan, terdapat sejumlah hal yang akan dibatasi pemerintah. Darurat Sipil menjadi wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).

BACA JUGA: Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya

Arti Darurat Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya.

Baca Juga: Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya

Darurat sipil yang menjadi wacana Pemerintah Pusat ini praktis menambah sejumlah wewenang yang bisa dipegang oleh Presiden dan Kepala Daerah.

Arti Darurat Sipil. (Suara.com)
Arti Darurat Sipil. (Suara.com)

"Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat," demikian tertulis dalam pasal 3 Ayat 1.

Dengan kebijakan darurat sipil ini, pemerintah berhak membatasi sejumlah hal.

BACA JUGA: Jokowi Rencanakan Darurat Sipil, Warganet: Mangkir dari Kewajiban

Apa saja yang dibatasi pemerintah jika diberlakukan status darurat sipil?

Baca Juga: Soal Darurat Sipil, Jokowi Dinilai Bisa Langgar HAM dan Lepas Tanggungjawab

Berikut hal-hal yang dibatasi pemerintah jika darurat sipil diterapkan berdasarkan Perpu No 23 Tahun 1959!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI