Dia menambahkan, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan bantuan langsung sebagai jaminan kehidup sehari hari selama proses penanganan covid-19, khususnya jika diterapkan skema pasal 49 sampai 59 UU karantina kesehatan.
Oleh karena itu, Pemerintah harus segara membuat kebijakan jaminan kebutuhan hidup, apalagi opsi kebijakan PSBB telah dipilih. Tanpa jaminan ini, potensial kebijakan PSBB melahirkan berbagai pelanggran HAM dan juga potensial menimbulkan tindakan koersif yang masif dan meluas.
"Sekali lagi salah satu rekomendasi Komnas HAM dari 18 rekomendasi yang diberikan kepada presiden adalah bantuan langsung."
Baca Juga: Sebut Darurat Sipil Tak Relevan, Fraksi Gerindra Usul Karantina Kesehatan