Suara.com - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengkritik kebijakan darurat sipil yang direncanakan oleh Presiden Jokowi untuk menangani pandemi virus corona Covid-19.
Dia menilai, rencana darurat sipil itu menjadi bukti Jokowi menangani penyebaran wabah virus Covid-19 memakai pendekatan politik.
Hal itu disampaikan oleh Jansen melalui akun Twitter @jansen_jsp. Ia mengaku sebagai politikus, sudah menunda politik selama pandemi corona terjadi. Namun pendekatan politik justru digunakan oleh Jokowi.
"Sejak awal kami sudah menunda politik pak @jokowi. Tapi anda malah menghadapi wabah corona ini dengan pendekatan politik," kata Jansen seperti dikutip Suara.com, Selasa (31/3/2020).
Baca Juga: Pakai Bahasa Palembang, Menhub Budi Karya Bicara dari Ruang Isolasi RSPAD
Jansen menilai kebijakan darurat sipil merupakan kebijakan 'cuci tangan' dan berorientasi pada kekuasaan pemerintah.
Pemerintah ingin menangani pandemi virus corona baru Covid-19, namun tidak mau bertanggungjawab penuh dengan menanggung hidup rakyat.
Merujuk pada undang undang, dalam pembatasan sosial berskala besar pemerintah tidak memiliki kewajiban atas kebutuhan dasar rakyat.
Hal ini berbeda dengan karantina wilayah yang menuntut pemerintah bertanggungjawab penuh.
Rakyat seolah dijadikan lawan perang, bukan virus corona yang menjadi objek diperangi.
Baca Juga: Tembus Rp 40 Miliar, Pangeran Charles Siap Biayai Keamanan Meghan dan Harry
"Tega sekali anda, pak. Ini perang lawan wabah pak, bukan dengan rakyat sendiri!" tegas Jansen.
Ia juga memberikan sindiran menohok kepada Jokowi. Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut maka kekuasaan pemerintah semakin kuat, sementara kewajiban atas rakyat semakin sedikit.
"Darurat sipil: kewajiban minim, kekuasaan bertambah. Enak sekali boss!" ungkap Jansen.
Sebelumnya, pada hari Senin (30/3/2020), Presiden Jokowi mengumumkan akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan lebih ketat didampingi status darurat sipil apabila diperlukan.
"Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," katanya di Istana negara dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19.
Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman kemudian menuliskan penjelasan dari pernyataan Jokowi mengenai kebijakan darurat sipil tersebut.
"Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru melawan covid-19 yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Kebijakan Darurat Sipil mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.