Jokowi Mau Darurat Sipil, Jansen: Hadapi Corona Pakai Pendekatan Politik

Selasa, 31 Maret 2020 | 14:45 WIB
Jokowi Mau Darurat Sipil, Jansen: Hadapi Corona Pakai Pendekatan Politik
Presiden Joko Widodo berada di ruang IGD saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia juga memberikan sindiran menohok kepada Jokowi. Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut maka kekuasaan pemerintah semakin kuat, sementara kewajiban atas rakyat semakin sedikit.

"Darurat sipil: kewajiban minim, kekuasaan bertambah. Enak sekali boss!" ungkap Jansen.

Cuitan Jansen Sitindaon (Twitter/jansen_jsp)
Cuitan Jansen Sitindaon (Twitter/jansen_jsp)

Sebelumnya, pada hari Senin (30/3/2020), Presiden Jokowi mengumumkan akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan lebih ketat didampingi status darurat sipil apabila diperlukan.

"Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," katanya di Istana negara dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19.

Baca Juga: Pakai Bahasa Palembang, Menhub Budi Karya Bicara dari Ruang Isolasi RSPAD

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman kemudian menuliskan penjelasan dari pernyataan Jokowi mengenai kebijakan darurat sipil tersebut.

"Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru melawan covid-19 yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Kebijakan Darurat Sipil mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI