Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 31 Maret 2020 | 14:30 WIB
Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya
Sejumlah pembatas dipasang untuk menutup jalan ke arah Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (27/3). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan istilah lainnya perlu diketahui untuk memahami arahan dari pemerintah melawan COVID-19.

BACA JUGA: Jokowi Rencanakan Darurat Sipil, Warganet: Mangkir dari Kewajiban

Presiden Jokowi menyatakan saat ini perlu menerapkan kebijakan darurat sipil guna menangani pandemi COVID-19 di Indonesia.

"Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan klebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi di Istana negara dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19 (30/3/2020).

Baca Juga: Soal Darurat Sipil, Jokowi Dinilai Bisa Langgar HAM dan Lepas Tanggungjawab

BACA JUGA: 12 Wewenang Pemerintah saat Darurat Sipil Menurut UU Keadaan Bahaya

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman kemudian menuliskan penjelasan dari pernyataan Jokowi mengenai kebijakan darurat sipil tersebut.

"Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru melawan covid-19 yaitu: pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

BACA JUGA: Fajdroel Klaim Darurat Sipil Langkah Terakhir, Ferdinand: Kau Ini Siapa?

Lantas, apa arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, Karantina Wilayah, dan istilah lainnya?

Baca Juga: Tolak Darurat Sipil, Komnas HAM: Berpotensi Timbulkan Chaos

Berikut penjelasannya seperti yang berhasil dirangkum Suara.com!

REKOMENDASI

TERKINI