Soal Darurat Sipil, Jokowi Dinilai Bisa Langgar HAM dan Lepas Tanggungjawab

Selasa, 31 Maret 2020 | 14:20 WIB
Soal Darurat Sipil, Jokowi Dinilai Bisa Langgar HAM dan Lepas Tanggungjawab
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru melawan Covid-19 yaitu: pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI