Dalam Satu Bulan, Polri Tetapkan 51 Tersangka Penyebar Hoaks Corona

Selasa, 31 Maret 2020 | 14:04 WIB
Dalam Satu Bulan, Polri Tetapkan 51 Tersangka Penyebar Hoaks Corona
Kapolri Jenderal Idham Aziz di gedung PTIK, Rabu (29/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mengambil langkah tegas dalam menangani berita bohong alias hoaks terkait virus corona atau Covid-19. Hingga periode Maret, Polri bahkan telah menetapkan 51 pelaku hoaks corona sebagai tersangka.

Dalam rapat dengar pendapat secara virtual dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Idham Azis menyampaikan 51 tersangka itu ditetapkan berdasarkan 51 kasus hoaks yang berbeda.

"Cyber Bareskrim Polri menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan cyber yang memanfaatkan isu Covid-19. Sampai dengan hari ini sudah 51 kasus dan 51 tersangka," kata Idham, Selasa (31/3/2020).

Selain menetapkan tersangka, sejauh ini Polri juga tengah menyelidiki informasi lainnya dan melakukan pemblokiran terhadap beberapa akun media sosial.

Baca Juga: Cegah Corona, Begini Tata Cara Daftar Nikah ke KUA Secara Online

"Kemudian dari tanggal 2 sampai 27 Maret telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun," ujar Idham.

Sebelumnya, Idham sekaligus menyampaikan bahwa Polri telah melakukan langkah dalam penanganan kejahatan penyebaran berita bohong dan penipuan online di tengah pandemi virus corona melalui Bareskrim Siber Polri.

"Kemudian yang terakhir tentang hoaks dan online tipu-tipu ini saya sudah perintahkan khusus satu direktur cybercrime untuk semua mengambil, menangkap," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI