Suara.com - Kementerian Agama menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online alias daring, seiring dengan imbauan pemerintah agar masyarakat bekerja dari rumah demi menghindari ancaman penularan virus corona Covid-19.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2020), memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan work from home.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata dia.
Bagi yang saat ini akan mendaftar, kata dia, akan tetap dilayani secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id..
Baca Juga: ASN Kemenag Bekerja dari Rumah, Warga yang Mau Nikah Bisa Daftar Online
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah covid-19, Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," katanya.
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara daring.
1. Klik laman simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
Baca Juga: Nikah Lagi, Eddies Adelia dan Suami Tak Ada Bulan Madu
3. Pilih lokasi dan waktu nikah
4. Masukan data calon suami dan calon istri
5. Cek ulang dokumen
6. Masukan nomor ponsel
7. Unggah foto
8. Cetak bukti pendaftaran.