Ini Tanggung Jawab Pemerintah dan Hak Warga Jika Terjadi Karantina Wilayah

Selasa, 31 Maret 2020 | 13:34 WIB
Ini Tanggung Jawab Pemerintah dan Hak Warga Jika Terjadi Karantina Wilayah
Ilustrasi, langkah-langkah yang dilakukan untuk cegah virus corona. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh pemerintah, yang mana pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan pihak terkait;

6. Bagi orang yang datang dari negara dan/atau wilayah Kedaruratan Kesehatan Mayarakat, ia mendapatkan pelayanan dari Pejabat Karantina Kesehatan yang meliputi (1) Penapisan, (2) Kartu Kewaspadaan Kesehatan, (3) Informasi tentang tata cara pencegahan dan pengobatan wabah, (4) Pengambilan spesimen/sampel, (5) Rujukan, (6) Isolasi.

7. Mendapatkan ganti rugi akibat mengalami kerugian harta benda yang disebabkan oleh upaya penanggulangan wabah.

Baca Juga: Virolog: Tubuh Manusia Mampu Tangkal Jenis Virus Apapun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI