Suara.com - Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan darurat sipil dalam menghadapi pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Pernyataan tersebut disampaikan Idham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR yang digelar secara virtual.
"Pemberlakuan darurat sipil mendasari Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Polri mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk diterapkannya darurat sipil dalam rangka menanggapi pandemi Covid-19," kata Idham pada Selasa (31/3/2020).
Idham mengatakan, penerapan darurat sipil sudah sejalan dengan Maklumat Kapolri. Ia memastikan, nantinya Polri bakal menjalankan kebijakan darurat sipil apabila diberlakukan.
Baca Juga: Tolak Darurat Sipil, Komnas HAM: Berpotensi Timbulkan Chaos
"Polri akan bertindak sesuai kebijakan yang dikeluarkan penguasa darurat sipil pusat selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilakukan demi keamanan dan keselamatan masyarakat."
Namun, lanjut Idham, sampai hari ini belum ada keputusan apapun yang diambil menjadi kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, saat ini perlu menerapkan kebijakan darurat sipil untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan klebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi di Istana negara dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19 (30/3/2020).
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman kemudian menuliskan penjelasan dari pernyataan Jokowi mengenai kebijakan darurat sipil tersebut.
Baca Juga: Cegah Corona Pakai Darurat Sipil, Anggota DPR: Jokowi Blunder
"Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru melawan Covid-19 yaitu: pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).