Suara.com - Pengemudi mobil bernama Aurelia Margaretha Yulia (25) ternyata dalam keadaan mabuk saat mengendarai Honda Brio. Dalam kondisi setengah sadar itu, Aurelia menabrak pejalan kaki bernama Andre (51) hingga tewas di kawasan perumahan elit Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Aurelia diketahui sempat meminum Soju sesaat sebelum insiden kecelakaan mau itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore.
Kasat Lantas Polres Metro Tenggerang Kota AKBP Agung Pitoyo menuturkan bahwa Aurelia mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Selain itu, yang bersangkutan juga mengemudikan kendaraannya sambil menggunakan handphone.
"Betul pengaruh alkohol kemudian dia menggunakan handphone dan dia kecepatan sangat tinggi. Di komplek perumahan smestinya kan nggak boleh di jalan perumahan mestinya dibawah 20 km/jam, ini kecepatan mungkin sekitar 60-80 km/jam," kata Agung saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).
Baca Juga: Tewas di Halaman Masjid, Pria Ini Langsung Dibawa Tim Medis Pakai APD ke RS
Berdasar pengakuan Aurelia, Agung menyebut yang bersangkutan mengaku sempat mengkonsumsi minuman beralkohol Soju. Hal itu juga dikuatkan dengan keterengan dari rekan Aurelia.
"Dia sudah mengakui minum Soju dikuatkan dengan teman minumnya waktu dia di rumah makan Korea. Sebelum kejadian dia minum Soju dan dia juga mengaku bahwa dia dalam keadaan waktu kejadian itu kayak nggak sadar," ungkap Agung.
Untuk diketahui, kekinian Aurelia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tenggerang Kota. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.