Tolak Darurat Sipil, Komnas HAM: Berpotensi Timbulkan Chaos

Selasa, 31 Maret 2020 | 12:32 WIB
Tolak Darurat Sipil, Komnas HAM: Berpotensi Timbulkan Chaos
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengurungkan niatnya menerapkan darurat sipil untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19).

Menurut dia, penerapan darurat sipil dinilai tidak sinkron dengan apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa karakter dasar darurat sipil itu berbeda jauh dengan kondisi darurat kesehatan yang saat ini sedang terjadi. Apalagi menurut ia kebutuhkan kebijakannya juga sangat berbeda jauh.

Kalau darurat sipil diaktifkan dalam kondisi seperti ini, justru yang ada malah menimbulkan kekacauan dan melahirkan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Cegah Corona Pakai Darurat Sipil, Anggota DPR: Jokowi Blunder

"Dalam pengalaman darurat sipil yang terjadi adalah situasi ketakuan, banyak terjadi tindakan koersif dan malah potensial menimbukan chaos. Pelanggaran HAM terjadi secara masif," kata Choirul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

Justru menurutnya yang harus dilakukan pemerintah ialah mengajak masyarakat membangun kesadaran dan partisipasi atau solidaritas secara serius. Khususnya pemerintah harus membangun kepercayaan dari semua pihak termasuk antara pemerintah pusat dan daerah untuk bisa bekerja satu langkah dan satu platform kebijakan.

"Modalitas untuk membangun kepercayaan, solidatitas dan kesadaran telah tumbuh kembang dengan baik. Ide terkait darurat sipil potensial merusak yang sudah terbangun dan ini akan menimbulkan sejarah suram bangsa kita, yang seharusnya bisa kita hindari," ujarnya.

Selain itu, Jokowi sempat mengumumkan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena dirasa kebijakan social distancing tidak mulus dilaksanakan masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 pun tetap berjalan. Menanggapi itu, Chorul merasa hadirnya PSBB justru malah membuat publik gelisah dan menurunkan kepercayaannya kepada pemerintah.

Kalau merujuk kepada Pasal 59 Undang-undang Tentang Karantina Kesehatan, Pemerintah pusat melepas tanggung jawab untuk menjamin kebutuhan hidup masyarakat.

Baca Juga: 12 Wewenang Pemerintah saat Darurat Sipil Menurut UU Keadaan Bahaya

"Terkait jaminan hidup ini, PSBB dan Darurat Sipil secara nyata tidak memberikan jaminan kebutuhan hidup sehari ketika prosesnya sedang berlangsung," tuturnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk memberikan bantuan langsung sebagai jaminan hidup masyarakat sehari-hari selama proses penanganan Covid-19 berlangsung. Hal tersebut ditekankan apabila ada penerapan skema dengan menggunakan Pasal 49 sampai 59 UU tentang Karantina Kesehatan.

"Oleh karena itu, penting untuk segara dibuat kebijakan jaminan kebutuhan hidup, apalagi telah dipilih kebijakan PSBB. Tanpa jaminan ini, potensial kebijakan PSBB melahirkan berbagai pelanggran HAM dan juga potensial menimbulkan tindakan koersif yang masif dan meluas," pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi meminta pada kementerian atau pihak terkait untuk membuat kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19. Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas ihwal laporan Tim Gugus Penanganan Covid-19, Senin (30/3/2020).

Dalam arahannya Jokowi meminta agar dilakukan kebijakan darurat sipil. Tentunya, hal itu dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air tidak semakin meluas.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden.

Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial itu, Jokowi meminta jajarannya agar menyiapkan aturan. Sehingga, dalam kebijakan tersebut ada sebuah penduan bagi Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk menjalankannya.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI