Suara.com - Pengemudi mobil Honda Brio bernama Aurelia Margaretha Yulia (25) yang menabrak pejalan kaki bernama Andre (51) hingga tewas di kawasan perumahan elit Lippo Karawaci, Kota Tangerang, pada Minggu (29/3/2020) sore resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah berstatus tersangka, wanita muda ini telah ditahan di Polres Metro Tenggerang Kota.
Kasat Lantas Polres Metro Tenggerang Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan tersangka dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 311 dijelaskan tentang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kesengajaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Baca Juga: Asik Main Ponsel, Pengemudi Brio Tabrak Pejalan Kaki di Lippo Karawaci
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 311. Soal kesengajaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain," kata Agung saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).
Agung mengemukakan kekinian yang bersangkutan pun telah ditahan di Polres Metro Tenggerang Kota.
"Ya sudah ditahan dong," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Aurelia asik bermain handphone saat tengah mengemudi dan menabrak Andre hingga tewas. Insiden tersebut terjadi di kawasan perumahan elit Lippo Karawaci, Kota Tangerang, pada Minggu (29/3/2020) sore.
Insiden kecelakaan nahas itu terekam dalam video yang beredar di media sosial. Terlihat seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai istri korban histeris seketika melihat sang suami telah tergeletak di pinggir jalan usai ditabrak sang pengemudi mobil Honda Brio warna hitam dengan nomor polisi B 1578 NRT tersebut.
Baca Juga: Ada 7 Kecelakaan Mobil vs Motor di TKP Emak-emak Tabrak Lima Motor
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri menjelaskan kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (29/3) sekira pukul 16.25 WIB. Sang pemudi bernama Aurelia itu diduga hilang konsentrasi lantaran bermain handphone saat tengah mengemudi kendaraannya hingga menabrak korban bernama Indra hingga tewas saat sedang berjalan di depan rumah Nomor 815.