Suara.com - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) resmi menyurati pengusaha dan perusahaan angkutan umum di wilayah tersebut untuk tidak beroperasi sementara waktu sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Setelah mendapat surat tersebut, pihak pengusaha dan perusahaan yang bernaung dalam organisasi angkutan darat (Organda) Sumbar membalasnya. Mereka meminta agar pemberhentian operasional tidak hanya berlaku pada angkutan darat, tetapi juga pada angkutan udara.
"Agar tidak terjadi kecemburuan sosial dan pilih kasih dalam pelayanan angkutan serta maksimalkan langkah yang diambil Pemprov Sumbar," kata Dewan Pimpinan Orang Sumbar S Budi Syukur seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Selasa (31/3/2020).
Diakuinya, jajaran Organda Sumbar mendukung penuh langkah pemprov memutus rantai penyebaran COVID-19. Namun harus dilakukan secara menyeluruh, tidak pada angkutan darat saja.
Baca Juga: Karantina Wilayah! Mulai Senin Orang Luar Dilarang Masuk Sumbar
"Demikian disampaikan untuk dimaklumi atas perhatiannya diucapkan terima kasih," ujar Budi.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melalui surat Nomor: 551/385/Dishub 58/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Penghentian Pengoperasian Sementara Pelayanan Trayek AKAP, AKDP, AJAP, AJDP dan Pariwisata.
Irwan juga telah melayangkan surat kepada Kementerian Perhubungan untuk menghentikan sementara penerbangan ke Sumbar.
"Surat kami telah sampai ke Kemenhub, namun masih menunggu keputusan Menko Maritim memutuskan apakah dikabulkan atau tidak," katanya.
Baca Juga: Di Tengah Antisipasi Corona, Sumbar Bakal Kebanjiran TKI dari Malaysia