Suara.com - Langkah pemerintah untuk mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar disertai darurat sipil menuai kontra dari masyarakat. Tak terkecuali juga penolakan oleh wakil rakyat. Salah satu yang gencar menolak adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera.
Mardani menyatakan menolak kebijakan darurat sipil. Alasannya, adanya potensi tidak terkontrol dari kewenangan pemerintah yang luas jika darurat sipil diterapkan. Mulai dari penyadapan, pemeriksaan hingga penangkapan terhadap masyrakat yang melanggar.
"Darurat sipil bisa bikin pemerintah tidak fokus karena kewenangan meluas berpotensi digunakan tidak terkontrol. Darurat sipil memudahkan pemerintah menyadap, memeriksa hingga hentikan arus informasi bahkan menangkap bukan atas dasar melanggar social distancing. Kita tolak darurat sipil," kata Mardani dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).
Sebelumnya, ketimbang mengambil kebijakan darurat sipil, Mardani meminta Jokowi mengedepankan opsi karantina wilayah atau lockdown sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca Juga: Andi Arief Minta Jokowi Jelaskan Langsung Darurat Sipil, Bukan Lewat Jubir
"Pemerintah blunder. Mestinya karantina wilayah (lockdown) berbasis UU No 6 Tahun 2018. Fokus paksa social dan physical distancing dengan disiplin ketat, sambil menjaga masyarakat berpenghasil rendah terjamin pangan dan kesejahteraannya," ujar dia.
Menurut Mardani, dengan menerapkan karantina wilayah pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan. Sebaliknya, opsi darurat sipil justru menjadikan pemerintah lari dari kewajibannya.
"Pak Jokowi mestinya melaksanakan karantina wilayah/lockdown. Bisa parsial di beberapa daerah. Tapi justru ingin terapkan darurat sipil yang meminta otoritas besar tanpa kewajiban menyediakan pangan dan kesehatan warga. Kita tolak darurat sipil," ujar Mardani.
Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diarahkan Presiden Jokowi mengacu pada UU Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yakni:
Baca Juga: Tolak Darurat Sipil, DPR: Mestinya Karantina Wilayah Berbasis Undang-undang
"pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".
Apa yang dimaksud dengan kebijakan Darurat Sipil ?
Kebijakan Darurat Sipil yang disebut Presiden Jokowi mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya.
Dalam Undang-Undang itu disebutkan dalam Peraturan Umum Pasal 1 Ayat 1 bahwa:
"(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
a. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa..."
Ketentuan Darurat Sipil
Sementara itu, pada pasal 34 mengatur tentang peraturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Pejabat Daerah, yakni:
Peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah Pejabat Daerah dan Instansi-instansi Daerah lain tidak boleh dikeluarkan dan diumumkan, jika tidak memperoleh persetujuan lebih dahulu dari Penguasa Darurat Militer Daerah yang bersangkutan.
Kepada Penguasa Darurat Militer Daerah dapat diberi kekuasaan penuh atau kekuasaan bersyarat oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang harus diatur oleh perundang-undangan pusat, kecuali hal-hal yang harus diatur dengan Undang-undang.
Dalam Pasal 17 tercantum Penguasa Darurat Sipil berhak dalam:
Mengetahui semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor tilpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan tilpon atau radio.
Membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar, tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa Ialn dari pada bahasa Indonesia;
Menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunlkasi sepertiva tilpon, tilgrap, pemancar radio dan alat-alat Ialnnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.
Ketika kebijakan Darurat Sipil diberlakukan, maka seperti yang tercantum dalam pasal 18 UU, penguasa Darurat Sipil memiliki hak untuk:
Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta idzin terlebih dahulu. ldzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.
Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
Ketentuan-ketentuan. dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.
Selain itu, aturan dalam pasal 19 UU ini menyebutkan Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.
Selain itu, Penguasa Darurat Sipil juga berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain, seperti yang tercantum dalam pasal 20.