Cegah Corona Pakai Darurat Sipil, Anggota DPR: Jokowi Blunder

Selasa, 31 Maret 2020 | 12:11 WIB
Cegah Corona Pakai Darurat Sipil, Anggota DPR: Jokowi Blunder
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. (Suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah pemerintah untuk mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar disertai darurat sipil menuai kontra dari masyarakat. Tak terkecuali juga penolakan oleh wakil rakyat. Salah satu yang gencar menolak adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera.

Mardani menyatakan menolak kebijakan darurat sipil. Alasannya, adanya potensi tidak terkontrol dari kewenangan pemerintah yang luas jika darurat sipil diterapkan. Mulai dari penyadapan, pemeriksaan hingga penangkapan terhadap masyrakat yang melanggar.

"Darurat sipil bisa bikin pemerintah tidak fokus karena kewenangan meluas berpotensi digunakan tidak terkontrol. Darurat sipil memudahkan pemerintah menyadap, memeriksa hingga hentikan arus informasi bahkan menangkap bukan atas dasar melanggar social distancing. Kita tolak darurat sipil," kata Mardani dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).

Sebelumnya, ketimbang mengambil kebijakan darurat sipil, Mardani meminta Jokowi mengedepankan opsi karantina wilayah atau lockdown sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Andi Arief Minta Jokowi Jelaskan Langsung Darurat Sipil, Bukan Lewat Jubir

"Pemerintah blunder. Mestinya karantina wilayah (lockdown) berbasis UU No 6 Tahun 2018. Fokus paksa social dan physical distancing dengan disiplin ketat, sambil menjaga masyarakat berpenghasil rendah terjamin pangan dan kesejahteraannya," ujar dia.

Menurut Mardani, dengan menerapkan karantina wilayah pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan. Sebaliknya, opsi darurat sipil justru menjadikan pemerintah lari dari kewajibannya.

"Pak Jokowi mestinya melaksanakan karantina wilayah/lockdown. Bisa parsial di beberapa daerah. Tapi justru ingin terapkan darurat sipil yang meminta otoritas besar tanpa kewajiban menyediakan pangan dan kesehatan warga. Kita tolak darurat sipil," ujar Mardani.

Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diarahkan Presiden Jokowi mengacu pada UU Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yakni:

Baca Juga: Tolak Darurat Sipil, DPR: Mestinya Karantina Wilayah Berbasis Undang-undang

"pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI