12 Wewenang Pemerintah saat Darurat Sipil Menurut UU Keadaan Bahaya

Selasa, 31 Maret 2020 | 12:09 WIB
12 Wewenang Pemerintah saat Darurat Sipil Menurut UU Keadaan Bahaya
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI