Suara.com - Untuk mencegah penularan virus corona alias Covid-19, Presiden Jokowi mewacanakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang didampingi kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).
Wacana pemberlakukan kebijakan darurat sipil praktis menambahkan sejumlah wewenang yang bisa dipegang oleh Presiden dan Kepala Daerah jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-undang No. 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya.
"Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat," demikian tertulis dalam pasal 3 Ayat 1.
Baca Juga: Andi Arief Minta Jokowi Jelaskan Langsung Darurat Sipil, Bukan Lewat Jubir
Dalam Pasal 10 ayat 2, disebutkan Presiden selaku penguasa darurat sipil pusat berhak mengadakan segala peraturan yang dinilai perlu untuk kepentingan ketertiban umum dan keamanan.
"Penguasa Darurat Sipil Pusat berhak mengadakan segala peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk kepentingan ketertiban umum dan untuk kepentingan keamanan," demikian termaktub dalam Pasal 10 Ayat 2.
Pun demikian kepala daerah yang disebut sebagai penguasa darurat sipil daerah dinilai berhak mengadakan peraturan untuk kepentingan ketertiban umum dan keamanan.
"Penguasa Darurat Sipil Daerah berhak mengadakan peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk kepentingan ketertiban umum atau untuk kepentingan keamanan daerahnya, yang menurut perundang-undangan pusat boleh diatur dengan peraturan yang bukan perundang-undangan pusat," demikian tertulis dalam Pasal 10 Ayat 1.
Nah, berikut hak dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah jika diberlakukan status darurat sipil berdasarkan Perpu No 23 Tahun 1959 seperti dirangkum Suara.com, Selasa (31/3/2020):
Baca Juga: Tolak Darurat Sipil, DPR: Mestinya Karantina Wilayah Berbasis Undang-undang
1. Pasal 12 Ayat 1