Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan surat edaran tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa.
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto mengatakan, surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tersebut berisikan dua hal pokok.
"Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tanggal 24 Maret itu tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Mandat dari surat edaran ini ada dua pokok," katanya melalui video konferensi pers di BNPB pada Selasa (31/3/2020).
Pokok pertama, kata Eko, berisi tentang tata cara masyarakat tetap menjalankan padat karya tunai di tengah Wabah Virus Corona.
Baca Juga: Kesal Ditagih Bank Keliling, Emak-emak di Sukabumi Geruduk Kantor Desa
"Pertama adalah bagaimana masyarakat tetap mennjalankan kegiatan padat karya tunai. Karena itu, bagaimana kita tetap memperkuat ekonomi masyarakat," katanya.
Kemudian, pada pokok yang kedua, surat edaran tersebut membahas mengenai penanganan pencegahan Covid-19 di desa.
"Kedua penanganan pencegahan Covid-19. Kedua ini penting karena harus dilakukan yang ada di dana desa lewat mandat surat edaran," katanya.