Suara.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menolak kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar diiringi dengan kebijakan darurat sipil dalam menghadapi pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Menurut Mardani, nantinya kebijakan darurat sipil hanya akan membuat pemerintah tidak fokus. Selain itu, kewenangan yang meluas karena darurat sipil berpotensi penggunaannya oleh pemerintah tidak terkontrol.
"Darurat sipil memudahkan pemerintah menyadap, memeriksa hingga hentikan arus informasi bahkan menangkap bukan atas dasar melanggar social distancing. Kita tolak darurat sipil," kata Mardani dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).
Mardani meminta Jokowi mengedepankan opsi karantina wilayah atau lockdown sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca Juga: Fadjroel Klaim Darurat Sipil Langkah Terakhir, Ferdinand: Kau Ini Siapa?
"Pemerintah Blunder. Mestinya karantina wilayah (lockdown) berbasis UU No 6 Tahun 2018. Fokus paksa social dan physical distancing dengan disiplin ketat, sambil menjaga masyarakat berpenghasilan rendah terjamin pangan dan kesejahteraannya," ujar Mardani.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay juga meminta pemerintah memilih opsi karantina wilayah ketimbang kebijakan darurat sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Menurut Saleh, ada beberapa hal yang menjadikan kebijakan darurat sipil tidak tepat diambil dalam menghadapi pandemi Covid-19. Mulai dari status Virus Corona yang bencana non-alam hingga dasar hukum Perppu yang dibuat sejumlah adanya otonomi daerah.
"Penggunaan darurat sipil juga bertentangan dengan asas hukum lex specialis derogat legi generalis (hukum yang khusus dapat menyampingkan hukum yang umum). Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih khusus membahas tentang kesehatan dan lebih sesuai dengan bencana yang dihadapi saat ini," tutur Saleh.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan saat ini perlu menerapkan kebijakan darurat sipil guna menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Rencanakan Darurat Sipil, Warganet: Mangkir dari Kewajiban
"Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi di Istana negara dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19 (30/3/2020).