Langkah Jokowi untuk Cegah Imported Case Virus Corona

Selasa, 31 Maret 2020 | 11:11 WIB
Langkah Jokowi untuk Cegah Imported Case Virus Corona
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Virus corona baru atau Covid-19 telah menjadi momok menakutkan di seluruh belahan dunia. Bahkan, di Indonesia kasus positif Covid-19 dan meninggal dunia angkanya terus melonjak setiap harinya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah kekinian memprioritaskan mobilitas orang-orang antarnegara. Pasalnya, hal tersebut sangat berisiko karena berpotensi menyebarkan virus.

"Oleh sebab itu, prioritas kami saat ini bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antar-wilayah di dalam negeri, arus mudik yang sudah kami bicarakan, tapi juga harus bisa mengendalikan mobilitas antarnegara yang berisiko membawa imported cases," kata Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).

Eks Gubernur DKI Jakarta itu mencontohkan sejumlah negara yang mampu mendatarkan kurva penyebaran Covid-19, misalnya China, Korea Selatan, hingga Singapura. Mereka kekinian tengah menghadapi gelombang baru Covid-19 yakni imported cases --kasus yang dibawa dari luar negeri.

Baca Juga: Tagar #TolakDaruratSipil Jadi Trending Topic, Kebijakan Jokowi Panen Protes

"Di beberapa negara yang telah mampu mendatarkan kurva penyebaran Covid-19 menghadapi juga tantangan baru dengan yang dinamakan gelombang baru covid19. RRT, Korsel dan Singapura banyak hadapi imported cases. Kasus-kasus yang dibawa dari luar negeri," jelasnya.

Hingga Senin kemarin, jumlah positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.414 kasus dengan 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 orang meninggal dunia.

Kasus positif Covid-19 ini sudah menyebar di 30 provinsi di Indonesia, yaitu DKI Jakarta (698), Jawa Barat (180), Banten (128), Jawa Timur (91), Jawa Tengah (81), Sulawesi Selatan (50), Yogyakarta (18), Kalimantan Timur (17), Bali (19), Sumatera Utara (13), Papua (9), Kalimantan Tengah (7), Kepulauan Riau (3), Sumatera Barat (8), Lampung (8).

Selanjutnya, Kalimantan Barat (8), Sulawesi Tenggara (3), Riau (2), Nusa Tenggara Barat (2), Sulawesi Utara (2), Aceh (5), Jambi (2), Sumatera Selatan (2), Kalimantan Selatan (5), Sulawesi Tengah (3), Maluku (1), Maluku Utara (1), Kalimantan Utara (2), Papua Barat (2), Sulawesi Barat (1), Bangka Belitung (1), dan yang masih dalam proses verifikasi di lapangan 37 kasus.

Baca Juga: Jokowi Rencanakan Darurat Sipil, Warganet: Mangkir dari Kewajiban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI