Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui memang menginginkan penyetopan kegiatan keluar-masuk ibu kota. Caranya, dengan menyetop operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Pariwisata.
Anies menilai Jakarta saat ini sudah menjadi episentrum penyebaran virus corona. Jika orang dari Jakarta terus ke luar kota atau mudik, maka akan membahayakan warga di daerah lain.
Menurutnya banyak masyarakat yang tidak menyangka dirinya telah menjadi pembawa virus corona atau Covid-19. Melakukan mudik hanya akan membuat penularan ke daerah lain semakin merebak.
"Jakarta adalah epicenter dan kita berharap apa yang sekarang terjadi di Jakarta tidak menyebar ke seluruh Indonesia. Karena itulah langkah pembatasan (bus) dilakukan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).
Baca Juga: IHSG Bergejolak Gegara Corona, Perusahaan Ini Justru Melantai Bursa
Anies sendiri sudah mengusulkan karantina wilayah ke Presiden Joko Widodo. Ia mengaku sudah melakukan sejumlah persiapan dan salah satunya adalah dengan melakukan pembatasan operasional bus antar kota.
"Iya, itu (pembatasan bus) salah satunya (skenario karantina)," jelasnya.
Meski demikian, rencana Anies untuk membatasi operasional bus dimentahkan Menko Maritim dan Investasi yang juga selaku Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan. Alasannya, karena belum ada kajian terhadap dampak ekonominya.
"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanannya," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati saat dihubungi Suara.com, Senin (30/3/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan layanan bus luar kota. Tujuannya adalah untuk menekan risiko penularan virus corona atau Covid-19 dari maupun menuju ke luar Jakarta.
Baca Juga: Warga Lagi Takut Corona, Heboh Bule Plontos Berkeliaran Bugil di Bali
Aturan ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kepada berbagai unsur terkait bus luar kota. Dalam suratnya, Syafrin mengatakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Pariwisata.