Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Provinsi Sumatera Barat mulai hari ini, Selasa (31/3/2020), resmi membatasi akses kendaraan.
Langkah tersebut diputuskan untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota Sumbar tersebut.
Pembatasan kendaraan sendiri hanya dikecualikan pada kendaraan yang mengangkut bahan pokok, bahan bakar minyak dan gas, angkutan umum dan masyarakat setempat.
Sedangkan untuk lokasi pembatasan akses, Pemkot Padang memberlakukannya pada Jalan Adinegoro yang berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian Jalan Raya Lubuk Begalung (Simpang Bypass Lubuk Begalung).
Baca Juga: Info Pembatasan Kereta Bandara YIA dan Pembatalan KA Jarak Jauh Jogja
Selanjutnya, Jalan Sutan Syahrir (Simpang Bukit Putus) dan jalan lainnya. Jalan lainnya yang dimaksud, dilakukan berdasarkan evaluasi dan ditetapkan oleh keputusan wali kota.
Sebelumnya, Wali Kota Padang Mahyeldi menyatakan, tujuan pembatasan kendaraan tersebut untuk memperkecil akses masuk ke Kota Padang.
"Sehingga memperkecil orang masuk ke pusat kota, dan itu akan kita mulai insyaAllah besok hari Selasa (31/3/2020). Inilah upaya-upaya yang kita lakukan untuk mencegah penyebaran virus," katanya seperti dilansir dari Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Senin (30/3/2020) kemarin.
Dia juga menambahkan, dari titik-titik masuk tersebut nanti, seandainya ada masyarakat pendatang yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) atau PPT yang punya gejala serupa akan langsung dikarantina.
"Kita sudah siapkan untuk tempat karantina, kalau seandainya ada yang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maka kita suruh kembali ke daerah asalnya," ujarnya.
Baca Juga: Respons Usulan Anies, Menko PMK: Arahan Presiden Hanya Pembatasan Sosial