"Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020," kata dia.
Kemudian opsi kedua, pilkada ditunda selama enam bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021 atau pilihan ketiga yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2020.
"Pada prinsipnya semua pihak (Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," ujarnya.
Sumber: Antara
Baca Juga: Pilkada Serentak Ditunda, DPR Minta Duitnya untuk Penanganan Virus Corona