Suara.com - Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) menyarankan agar penyelenggaraan hari pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2020 baiknya ditunda setidaknya pada pertengahan 2021.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, memang KPU telah memberikan tiga pilihan waktu penundaan yakni akhirnya 2020, Maret 2021 dan September 2021, namun dinilai lebih realistis adalah pilihan ketiga dari opsi tersebut.
"Memang lebih baik kalau pelaksanaan pilkada itu betul-betul diselenggarakan setelah penanganan COVID-19 ini tuntas dan setidaknya pada pertengahan 2021, itu kondisi idealnya," kata dia.
Dengan penundaan sekitar satu tahun dari masa akhir tanggap darurat COVID-19 yang disebutkan Gugus Tugas Penanganan yakni pada akhir Mei 2020, menurut dia diharapkan penyelenggaraannya tidak terganggu wabah dan juga tidak mengganggu penanganan wabah.
Baca Juga: Pilkada Serentak Ditunda, DPR Minta Duitnya untuk Penanganan Virus Corona
"Kita betul-betul bisa berkonsentrasi melanjutkan tahapan pilkada tanpa harus disertai kekhawatiran soal penularan COVID-19," kata dia.
Kemudian, semakin jauh jarak memulai tahapan pilkada dengan penanganan COVID-19 atau virus corona saat ini, lanjut Titi, juga akan meminimalkan potensi-potensi terhambatnya penyelenggaraan pilkada terulang kembali.
"Kalau ada perkiraan gelombang kedua dari COVID-19 ini, maka penyelenggara tetap memiliki waktu yang betul-betul cukup karena memiliki jarak yang cukup jauh dengan gelombang wabah saat ini, sehingga bisa menyiapkan segala sesuatu tanpa harus khawatir wabah," ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum telah menyampaikan tiga pilihan penundaan pemilihan kepala daerah serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah COVID-19 kepada pemerintah dan DPR.
"Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI sore tadi, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.
Baca Juga: TOK! Pilkada Serentak 2020 Ditunda karena Virus Corona
Pilihan pertama menurut dia, hari pemilihan pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020, jika harus menunda tahapan selama tiga bulan.