Suara.com - Virus corona atau Covid-19 yang sudah merebak luas di Jakarta terus memakan korban. Sejak pengumuman terakhir pada Minggu (29/3/2020), sudah ada 14 orang lagi yang wafat sampai Senin (30/3/2020) malam.
Ketika Minggu, pasien yang menjadi korban berjumlah 64 orang. Sekarang setelah bertambah 14, jumlahnya menjadi 78 orang yang wafat.
Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar corona di DKI, corona.jakarta.go.id. Laman ini menginformasikan soal kasus corona di Jakarta mulai dari jumlah positif, menunggu hasil, hingga Kelurahan tempat pasien tinggal.
Seluruhnya, sudah ada 727 pasien di DKI yang diumumkan positif. Sementara 49 orang lainnya dinyatakan sudah sembuh dari virus asal China ini.
Baca Juga: Doni Monardo Jelaskan Dasar Presiden Jokowi Akan Terbitkan Perppu Corona
Selain itu, 449 orang masih dirawat di Rumah Sakit (RS) yang tersebar di Jakarta. Sisanya, 151 orang yang positif menjalani isolasi mandiri di tempatnya masing-masing.
Ada juga 622 orang di Jakarta yang berstatus Pasien dalam Pengawasan (PDP) tengah menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Pada tahapan ini, pasien sudah memiliki gejala corona dan tengah melalukan isolasi diri.
Dari keseluruhan, 477 orang telah diketahui tempat tinggal atau domisili Kelurahan mana. Lalu 250 lainnya masih belum diidentifikasi tempat tinggalnya.
Secara keseluruhan, baik pasien positif atau menunggu hasil di Jakarta jumlahnya adalah 1,349 kasus. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah dalam beberapa hari ke depan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan instruksi baru untuk untuk melaksanakan pembatasan sosial dalam skala besar. Menanggapi perintah ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah melaksanakannya sejak dua pekan lalu.
Baca Juga: Pilkada Serentak Ditunda, DPR Minta Duitnya untuk Penanganan Virus Corona
Anies mengatakan instruksi Jokowi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namjn sejumlah langkah dalam melakukan pembatasan sosial sudah ia gencarkan sebelum diminta.
"Pembatasan sosial berskala besar dan itu sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta 2 pekan ini sudah melaksanakan," ujar Anies.