Suara.com - Presiden Jokowi berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, untuk mengatasi pandemi virus corona Covid-19.
"Dalam konsep penanganan bencana, maka penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru. Oleh karenanya keseimbangan ini akan menjadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar di bidang hukum, selanjutnya akan diterbitkan perppu dalam waktu dekat ini," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona sekaligus Kepala BNPB, Senin (30/3/2020).
Sebelumnya dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi mengatakan akan menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dengan "physical distancing" yang lebih tegas dan disiplin dan bila perlu didampingi kebijakan darurat sipil.
"Pemerintah akan memperhitungkan dengan teliti dan penuh kehati-hatian tentang penetapan status, sehingga kesimpulan yang tadi diambil oleh presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar," ujar Doni.
Baca Juga: Darurat Corona, Warga Pekalongan Dilarang Keluar Malam!
Menurut Doni, tiga dasar yaitu UU No. 24 Tahun 2007 tentang Kebencanaan, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
"Kemudian dapat dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru," kata Doni lagi.
Kebijakan yang dimaksud Doni adalah lockdown atau karantina wilayah yang sudah dilakukan sejumlah negara termasuk di India, Italia, Malaysia, Filipina dan negara lain yang terkena pandemi COVID-19.
"Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar-pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang bisa mengurangi risiko besar. Penegakan hukum bukanlah yang terbaik, tetapi apabila harus dilakukan, tentu harus memenuhi beberapa faktor," kata Doni.
Doni pun kembali menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Darurat Sipil Jokowi Diprotes, Komnas HAM: Butuh Darurat Kesehatan Nasional
Saat ini sudah ada sejumlah daerah yang menyatakan melakukan "local lockdwon" atau karantina wilayah yaitu Kota Tegal, Kota Tasikmalaya, Papua, Kota Makassar dan Kabupaten Ciamis.